Tragedi Remaja di Gowa : Kisah Kelam Cinta yang Berujung Maut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar bergerak cepat.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini, MJ telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Scoopy merah hitam, pakaian korban, serta barang-barang lain milik korban dan pelaku.

Namun, hingga kini, senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban masih dalam pencarian. Diduga, barang-barang tersebut dibuang di area rawa-rawa di Kabupaten Takalar.

Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Hukuman berat menanti pelaku, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Kapolres Gowa turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Ia juga meminta masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Kisah yang Menggugah Hati

Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai dalam hubungan antarindividu.

Di balik kisah ini, terdapat pelajaran berharga tentang bagaimana emosi dan keputusan sesaat dapat merenggut nyawa seseorang, sekaligus menghancurkan masa depan banyak pihak.

Hingga kini, duka mendalam menyelimuti keluarga korban, sementara masyarakat Gowa masih terguncang oleh peristiwa memilukan ini.

Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena kekejaman yang terjadi, tetapi juga sebagai cerminan kompleksitas hubungan manusia.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Turnamen Futsal MANSA Cup II Resmi Berakhir, Ini Harapan Wabup Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...

TGR 27 Juta Ex BUMDes Kasuratan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa Minta Audit Menyeluruh Masa Kepemimpinan Dolly Nangley

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah...

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

PEDOMANRAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa para jurnalis harus...

Direktur WIM Apresiasi Kehadiran SMSI Wajo, Siap Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Direktur Wajo Intelektual Mandiri (WIM), Nurdin Sonte, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas kehadiran resmi...