PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Untuk meningkatkan transparansi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah baru dalam operasional haji tahun 1446 H/2025 M.
Kemenag secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini melalui website resmi Kemenag dan media.
Langkah ini diumumkan oleh Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam rapat daring yang diikuti oleh jajaran pejabat terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis (23/01/2025).
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka. Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung transparansi informasi, serupa dengan pendekatan yang diterapkan pada jemaah haji reguler,” ujar Hilman Latief.
Peningkatan Transparansi dan Sosialisasi
Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya diberitahukan melalui PIHK. Dengan kebijakan baru ini, semua jemaah dapat mengakses informasi terkait nama-nama yang berhak melunasi biaya haji.
“Tujuannya agar jemaah dapat mengetahui status mereka lebih awal dan segera melakukan proses pelunasan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus yang tahun lalu masih menyisakan 250 tempat,” kata Hilman.
Kemenag berharap kebijakan ini dapat memaksimalkan penggunaan kuota haji khusus tahun 2025 yang mencapai 17.680 jemaah. Kuota tersebut terbagi atas :
* 16.128 jemaah reguler haji khusus sesuai nomor urut porsi.
* 177 jemaah prioritas lansia (1%).
* 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan).