PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Menanggapi keluhan warga Dusun Babana, Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua terkait izin pengelolaan tambang galian C, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil sambangi warga Dusun tersebut, Kamis (23/1) kemarin.
Didampingi Sekda Pinrang, A Calo Kerrang, Pj. Ahmadi sampaikan akan mengkaji ulang dan memeriksa kembali izin sejumlah tambang galian yang ditolak warga Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua.
Ahmadi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi dalam pengelolaan tambang galian, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional tambang yang menjadi keluhan warga.
“Kita tidak akan ragu untuk menghentikan pengoperasian tambang tersebut, jika memang melanggar regulasi. Kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di daerah ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Ahmadi.
Ahmadi meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan pemerintah untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
“Kami mengajak seluruh warga untuk dapat menahan diri. Kita akan mencari jalan terbaik yang tidak hanya mengutamakan regulasi, tetapi juga mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Pj. Ahmadi.
Sebelumnya, warga Desa Salipolo dan Warga Desa Baba Binanga ini memprotes dan menolak sejumlah pengusaha yang melakukan operasi tambang galian di wilayah itu. Mereka berdalih, pengelolaan tambang galian yang dilakukan itu tidak berizin dan justru membuat warga terkena dampak dari hasil pengelolaan tersebut sehingga membuat warga resah. (busrah)