Pembalakan Liar di TWA Pinus Lembanna : Misteri yang Meresahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi pembalakan liar kembali mencoreng Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pelaku dari aktivitas ilegal ini masih misterius, bebas berkeliaran, dan meninggalkan jejak kerusakan yang memprihatinkan.

Sejumlah batang pohon pinus yang ditebang dengan alat pemotong seperti chainsaw menjadi pemandangan yang mengganggu bagi pengunjung yang menikmati libur panjang, Senin (27/01/2025). Rustam, salah seorang pengunjung, menyatakan keresahannya atas tindakan pembalakan liar tersebut.

“Dengan mata telanjang, kami melihat pohon-pohon yang habis ditebang. Barang bukti berupa batang pohon dibiarkan begitu saja. Padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA alias Konservasi Sumber Daya Alam. Sangat jelas ini adalah tindakan kejahatan,” ujar Rustam yang juga seorang mahasiswa di Makassar.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pembalak Liar

Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi seperti TWA Hutan Pinus Lembanna merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman berat.

Berikut ancaman hukuman yang diatur :

Pasal 33 ayat (3) : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melakukan aktivitas di luar fungsi zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.

Pasal 40 ayat (2): Pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dari kawasan konservasi.

Selain itu, hukuman dapat diperberat tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga :  FIB Unhas akan Gelar Seminar Internasional

Seruan untuk Melindungi Kelestarian Hutan

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN Tegaskan Pancasila Sebagai Benteng Persatuan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai bagian dari tradisi kebangsaan, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN...

Kepala SMAN 1 Gowa Bantah Isu Kontraktor Guru, Pastikan Renovasi Sekolah Transparan

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kepala UPT SMAN 1 Gowa, Islamuddin, S.Pd., M.Pd, akhirnya angkat bicara terkait proyek renovasi sekolah...

Satres Narkoba Polres Wajo Ringkus Dua Pelaku Sabu di Belawa dan Sidrap

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial SP (45)...

Lurah Parang Tambung Dorong Budaya Gotong Royong Demi Lingkungan Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh semangat tampak di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Jumat (3/10/2025) pagi. Jajaran staf...