PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi pembalakan liar kembali mencoreng Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pelaku dari aktivitas ilegal ini masih misterius, bebas berkeliaran, dan meninggalkan jejak kerusakan yang memprihatinkan.
Sejumlah batang pohon pinus yang ditebang dengan alat pemotong seperti chainsaw menjadi pemandangan yang mengganggu bagi pengunjung yang menikmati libur panjang, Senin (27/01/2025). Rustam, salah seorang pengunjung, menyatakan keresahannya atas tindakan pembalakan liar tersebut.
"Dengan mata telanjang, kami melihat pohon-pohon yang habis ditebang. Barang bukti berupa batang pohon dibiarkan begitu saja. Padahal kawasan ini dikelola oleh pihak KSDA alias Konservasi Sumber Daya Alam. Sangat jelas ini adalah tindakan kejahatan," ujar Rustam yang juga seorang mahasiswa di Makassar.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pembalak Liar
Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi seperti TWA Hutan Pinus Lembanna merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman berat.
Berikut ancaman hukuman yang diatur :
Pasal 33 ayat (3) : Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang melakukan aktivitas di luar fungsi zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
Pasal 40 ayat (2): Pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dari kawasan konservasi.
Selain itu, hukuman dapat diperberat tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Seruan untuk Melindungi Kelestarian Hutan
Rustam mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian TWA Pinus Lembanna dan menghentikan tindakan pembalakan liar.
“Tindakan ini adalah kriminalitas yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara. Hutan ini seharusnya menjadi warisan untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Pohon Pinus : Butuh Waktu Puluhan Tahun untuk Tumbuh
Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, turut mengecam kejadian ini. Ia menjelaskan, pertumbuhan pohon pinus membutuhkan waktu puluhan tahun.
"Secara umum, pohon pinus bisa tumbuh hingga 20 meter dalam 20-30 tahun. Namun, untuk mencapai ukuran maksimal, dibutuhkan waktu 50-100 tahun, tergantung pada spesies dan kondisi lingkungan," ungkap Yusran.
Ia menambahkan, pohon pinus memerlukan curah hujan ideal antara 1.200-3.000 mm per tahun, serta kondisi iklim tertentu untuk tumbuh optimal.
Dengan penebangan liar yang terjadi, kerusakan pada ekosistem hutan tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan secara luas.
Penegakan Hukum Harus Ditingkatkan
Misteri di balik pelaku pembalakan liar ini menjadi tantangan bagi pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat di kawasan konservasi diharapkan mampu mengakhiri aksi kejahatan lingkungan ini.
Hutan Pinus Lembanna adalah aset penting, tidak hanya sebagai tempat wisata, tetapi juga sebagai penopang ekosistem yang harus dijaga kelestariannya.(Hdr)