Oleh karena itu, BPOM dan Polda Sulsel sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan online yang mencurigakan.
Dalam pertemuan mendatang, Taruna Ikrar dan Kapolda Sulsel juga akan membahas langkah-langkah preventif untuk mencegah peredaran produk kosmetik berbahaya.
Salah satu langkah yang diprioritaskan adalah edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk skincare.
“Masyarakat harus menjadi konsumen yang kritis. Jangan tergiur dengan harga murah atau hasil instan tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk,” tambah Taruna.
Selain itu, BPOM RI juga berencana meningkatkan inspeksi di lapangan, khususnya di toko-toko dan pusat distribusi kosmetik di Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran skincare ilegal mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen.
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat diterapkan secara nasional.
Sulawesi Selatan dianggap sebagai daerah percontohan karena keberhasilan Polda Sulsel dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi lintas lembaga.
Kepolisian dan BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi yang disediakan. Langkah ini penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat produk ilegal.
Rencana pertemuan ini semakin memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari ancaman produk ilegal yang kian mengkhawatirkan.
Dengan kerja sama yang solid, diharapkan peredaran produk kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan dapat ditekan secara signifikan.
Lanjut Taruna, kerjasama Polda Sulsel dan BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran produk ilegal di sekitar mereka.
“Langkah kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkas Taruna ikrar, yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS). (*)