Berawal dari Debat Pilkada, Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Kadir sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nasir bin Kasim (47).

Keputusan tersebut diumumkan dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025).

Acara ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros dan jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, ketika Kadir pulang kerja dan singgah di rumah saksi Rudy. Saat itu, Kadir, korban Muhammad Nasir, serta saksi Rudy dan Akbar terlibat percakapan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros.

Dalam perdebatan tersebut, korban M Nasir menyebutkan, ada uang sebesar Rp250.000 bagi mereka yang memilih kotak kosong. Pernyataan ini memicu reaksi Kadir yang menegaskan masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan.

Namun, korban terus mengulangi pernyataannya hingga memicu emosi Kadir. Ketika hendak pulang, korban kembali melontarkan perkataan yang membuat Kadir tersulut amarah. Akibatnya, Kadir mendekati M Nasir dan memukul wajahnya di bagian bawah mata kanan satu kali dengan tangan yang mengepal.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Natalius Pigai: HAM Harus Jadi Penopang Pembangunan Indonesia Emas 2045

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Satu Tahun Berkhidmat, BKMT Jabal Nur BTN Pepabri Puncak Gelar Milad dan Raker

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Jabal Nur BTN Pepabri Puncak, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe,...

Semarak Liturgi Natal Keluarga Besar Wehantouw, Lurah Woloan II: Sinergi Keturunan Harus Terus Dipupuk Tanpa Henti

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Garis keturunan besar marga Wehantouw yang kini berdiaspora di berbagai penjuru nusantara menyatukan langkah dalam...

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...