Berawal dari Debat Pilkada, Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Kadir sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nasir bin Kasim (47).

Keputusan tersebut diumumkan dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025).

Acara ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros dan jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, ketika Kadir pulang kerja dan singgah di rumah saksi Rudy. Saat itu, Kadir, korban Muhammad Nasir, serta saksi Rudy dan Akbar terlibat percakapan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros.

Dalam perdebatan tersebut, korban M Nasir menyebutkan, ada uang sebesar Rp250.000 bagi mereka yang memilih kotak kosong. Pernyataan ini memicu reaksi Kadir yang menegaskan masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan.

Namun, korban terus mengulangi pernyataannya hingga memicu emosi Kadir. Ketika hendak pulang, korban kembali melontarkan perkataan yang membuat Kadir tersulut amarah. Akibatnya, Kadir mendekati M Nasir dan memukul wajahnya di bagian bawah mata kanan satu kali dengan tangan yang mengepal.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wali Kota Makassar Hadiri Motorcross Champoinship 2022 di Tanjung Bunga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadisdik Makassar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si., resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru...

Rukman Nawawi, Wartawan Wajo Terpilih Jadi Pengurus PWI Pusat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wajo, Rukman Nawawi, berhasil menembus jajaran pengurus PWI Pusat...

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kabar duka datang dari keluarga besar Parawansa. Tokoh pendidikan dan politisi senior Sulawesi Selatan, Prof....