Berawal dari Debat Pilkada, Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Latar Belakang Tersangka

Kadir merupakan warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ia adalah kepala rumah tangga dengan tiga anak dan bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tidak menentu. Istrinya, Marwah, berusaha membantu ekonomi keluarga dengan berjualan di rumah.

Tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena tersinggung dalam perdebatan Pilkada. Namun, permohonan penyelesaian kasus melalui Keadilan Restoratif dikabulkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan Penyelesaian Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, ada beberapa alasan yang mendukung persetujuan RJ bagi Kadir, yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Dengan dikabulkannya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Maros. Setelah ini, pastikan administrasi segera dilengkapi dan barang bukti yang tersisa dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat, sebagaimana tujuan utama Keadilan Restoratif dalam sistem hukum Indonesia.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemilu 2024, Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Langsung Latihan Dalmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hasanuddin Championship 2 Ditutup Sukses, Ayuzar Mansir Tegaskan Peran Pembinaan Atlet Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi ditutup pada Minggu malam (28/12/2025). Ajang...

Dari Mesin Ketik ke Era Digital: 51 Tahun PK Identitas Unhas Menjaga Nyala Jurnalisme Kampus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Malam itu, Unhas Hotel & Convention menjadi saksi perjumpaan lintas generasi. Penerbitan Kampus Identitas Universitas...

Kontingen Pencak Silat Militer Kodam XIV/Hasanuddin Raih Juara Umum Hasanuddin Championship 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kontingen Pencak Silat Militer Kodam XIV/Hasanuddin dibawah pembinaan Kepala Jasmani Kodam (Kajasdam) Kolonel Inf Ildefonso...

Sehari, Camat Tomoni Timur Hadiri Perayaan Natal di Tiga Lokasi Berbeda

PEDOMANRAKYAT, Luwu Timur — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri perayaan Natal di tiga lokasi berbeda dalam satu hari,...