Latar Belakang Tersangka
Kadir merupakan warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ia adalah kepala rumah tangga dengan tiga anak dan bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tidak menentu. Istrinya, Marwah, berusaha membantu ekonomi keluarga dengan berjualan di rumah.
Tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena tersinggung dalam perdebatan Pilkada. Namun, permohonan penyelesaian kasus melalui Keadilan Restoratif dikabulkan dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan Penyelesaian Keadilan Restoratif
Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, ada beberapa alasan yang mendukung persetujuan RJ bagi Kadir, yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Dengan dikabulkannya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Maros. Setelah ini, pastikan administrasi segera dilengkapi dan barang bukti yang tersisa dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat, sebagaimana tujuan utama Keadilan Restoratif dalam sistem hukum Indonesia.(Hdr)