Berawal dari Debat Pilkada, Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Latar Belakang Tersangka

Kadir merupakan warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ia adalah kepala rumah tangga dengan tiga anak dan bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tidak menentu. Istrinya, Marwah, berusaha membantu ekonomi keluarga dengan berjualan di rumah.

Tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena tersinggung dalam perdebatan Pilkada. Namun, permohonan penyelesaian kasus melalui Keadilan Restoratif dikabulkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan Penyelesaian Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, ada beberapa alasan yang mendukung persetujuan RJ bagi Kadir, yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Dengan dikabulkannya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Maros. Setelah ini, pastikan administrasi segera dilengkapi dan barang bukti yang tersisa dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat, sebagaimana tujuan utama Keadilan Restoratif dalam sistem hukum Indonesia.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Karena Bukan Keturunan Tionghoa, Rumah Duka Budi Luhur Tolak Terima Jenazah Seorang Jemaat Gereja Bukit Zaitun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dalam Festival Sapi APPSI di Jember, Mentan Amran Dorong Kemandirian Daging Nasional

PEDOMANRAKYAT, JEMBER - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghadiri Festival Sapi APPSI Bupati Jember Cup Season 2...

Mentan Amran Sebut Pertanian Solusi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem di Jember

PEDOMANRAKYAT, JEMBER - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi paling efektif untuk...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (9) Jejeran Kukusan Hasil Bumi Uapi Jl. Boulevard

Andi Nadya Tenrisulung Prodi Sastra Jepang FIB/Magang ‘identitas’ Kepulan asap dari dandang, ‘menari’ mengepul menggoda sepasang mata untuk mendekat. Dijajalinya...

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 10 Pejabat Administrator

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melantik sepuluh pejabat administrator...