Berawal dari Debat Pilkada, Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Kadir sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nasir bin Kasim (47).

Keputusan tersebut diumumkan dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025).

Acara ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros dan jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, ketika Kadir pulang kerja dan singgah di rumah saksi Rudy. Saat itu, Kadir, korban Muhammad Nasir, serta saksi Rudy dan Akbar terlibat percakapan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros.

Dalam perdebatan tersebut, korban M Nasir menyebutkan, ada uang sebesar Rp250.000 bagi mereka yang memilih kotak kosong. Pernyataan ini memicu reaksi Kadir yang menegaskan masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan.

Namun, korban terus mengulangi pernyataannya hingga memicu emosi Kadir. Ketika hendak pulang, korban kembali melontarkan perkataan yang membuat Kadir tersulut amarah. Akibatnya, Kadir mendekati M Nasir dan memukul wajahnya di bagian bawah mata kanan satu kali dengan tangan yang mengepal.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pulihkan Ekonomi, Ini Langkah Strategis Pemkab Sinjai Bangkitkan UMKM Lokal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Kerja Pembentukan Kabupaten PUS Kian Solid, Bahas Strategi dan Pembagian Tugas

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim Kerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Pitu Ulunna Salu (PUS) semakin intensif menggelar pertemuan untuk membahas...

Bulu Tangkis Hylo Open Jerman 2025 Indonesia Tempatkan Tiga Finalis

PEDOMANRAKYAT, JERMAN - Indonesia menempatkan tiga finalis di Turnamen Bulu Tangkis Hylo Open 2025, Jerman, setelah mengalahkan lawan-lawannya...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (10) Gaung Keadilan di Area Bebas Kendaraan Bermotor

Salah seorang relawan saat melakukan parade di CFD Boulevard, Minggu (12/10). (Foto: IDENTITAS/Aqifah Naylah Alifya Safar). Aqifah Naylah Alifya Safar Prodi...

BAZNAS Makassar Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Bersama Muslimat NU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam upaya memperkuat kapasitas pelayanan umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar berkolaborasi dengan...