PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara pengancaman dengan senjata tajam yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54) terhadap korban Riswandi (29) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Tersangka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena melakukan ancaman kekerasan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman serta Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/01/2025). Kajari Jeneponto bersama jajarannya turut mengikuti ekspose ini secara daring melalui Zoom Meeting.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, ketika tersangka Kamal mengetahui, patok batu yang menjadi batas tanahnya telah dipindahkan oleh korban Riswandi. Merasa marah, Kamal kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang.
Dengan emosi yang meluap, Kamal mengancam korban dengan kata-kata kasar sambil mengacungkan senjata tajam.
“Saya bawa parang, Lallo (korban) yang mau saya potong-potong!” teriak Kamal.
Tak hanya itu, tersangka juga melontarkan ancaman lainnya, “Saya orang hebatnya Kaluku, jangan sebut saya Kamal kalau saya tidak potong-potong kamu! Kalau kamu tinggal di Kaluku, pasti saya potong-potong kamu!”.
Mendengar ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan memilih untuk tetap berada di dalam rumahnya hingga Kamal akhirnya pergi.
Latar Belakang Tersangka