Kamal merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih bergantung pada dirinya. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain dengan penghasilan yang tidak menentu.
Dalam proses hukum, tersangka akhirnya mengajukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan utama, yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
3. Tersangka dan korban telah berdamai, serta korban telah memaafkan tersangka.
4. Perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.
Keputusan Kejaksaan
Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan, perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perkara ini sudah memenuhi ketentuan dalam Perja. Musyawarah telah dilakukan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Agus Salim.
Dengan disetujuinya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Pastikan seluruh administrasi segera dilengkapi, dan apabila masih ada barang bukti, segera dikembalikan. Dengan ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.(Hdr)