Cekcok Soal Patok Kebun, Kasus Pengancaman di Jeneponto Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kamal merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih bergantung pada dirinya. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain dengan penghasilan yang tidak menentu.

Dalam proses hukum, tersangka akhirnya mengajukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan utama, yaitu :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
3. Tersangka dan korban telah berdamai, serta korban telah memaafkan tersangka.
4. Perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.

Keputusan Kejaksaan

Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan, perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Perkara ini sudah memenuhi ketentuan dalam Perja. Musyawarah telah dilakukan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Agus Salim.

Dengan disetujuinya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Pastikan seluruh administrasi segera dilengkapi, dan apabila masih ada barang bukti, segera dikembalikan. Dengan ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Pattingalloang Baru Blusukan di Pemukiman Warganya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dimulai Besok, Ramadan Fair 2025 IKB PPSP IKIP UP

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Ikatan Keluarga Besar ( IKB ) Proyek Perintis Sekolah Pembangunan ( PPSP ) IKIP...

Dr. Muriyati : Kekuatan SDM STIKES Panrita Husada Bulukumba 53 Dosen, 10 Diataranya Doktor

PEDOMAN RAKYAT, BULUKUMBA.-Saat ini STIKES Panrita Husada Bulukumba menawarkan tujuh program studi kepada para calon mahasiswa baru yang...

Polres Soppeng Siap Melakukan Pengamanan Ramadhan Fest 2025

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Selama pelaksanaan Ramadhan Fest 2025 di lapangan Gasis Watansoppeng , Polres Soppeng siap melakukan pengamanan ....

Personil Kodim 1423 Karbak Di Lajoa Kecamatan Liliriaja

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1423 – 04 Lilirjiaja melakukan kegiatan Karya Bakti (Karbak) pembersihan lapangan...