Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu.
Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun.