PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Sulsel berhasil mengawal dan memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sejumlah perkara yang disidangkan, hanya gugatan Pilkada Palopo yang berlanjut ke tahap pembuktian, sementara lainnya ditolak oleh MK.
Pada Selasa (05/02/2025), Tim JPN Kejati Sulsel bersama sembilan Kejari mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan KPU kabupaten/kota dalam sidang pembacaan putusan dismissal perkara PHP Pilkada 2024 di Gedung MK.
Putusan yang dibacakan mencakup sengketa Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Takalar, dan Bulukumba.
“Aspek hukum yang kuat dan pendampingan maksimal dari Tim JPN menjadi faktor kunci keberhasilan ini,” ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Fery Tas, yang hadir langsung memantau jalannya sidang.
Putusan MK : Lima Gugatan Ditolak, Palopo Berlanjut
Dari enam perkara yang diputuskan, lima di antaranya, yakni Pilgub Sulsel, Pilbup Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, dan Pilwalkot Makassar—ditolak oleh MK, yang berarti kemenangan bagi KPU Sulsel dan jajaran KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, gugatan Pilkada Palopo menjadi satu-satunya perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Hal ini menunjukkan masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.