Adapun sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto, dan Kota Parepare dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (06/02/2025).
Apresiasi atas Soliditas dan Kerja Sama
Fery Tas mengapresiasi kerja sama antara Kejati Sulsel dan KPU Sulsel serta jajaran KPU kabupaten/kota. Ia menegaskan, keberhasilan dalam mendampingi KPU dalam sengketa PHP Pilkada ini merupakan buah dari kerja keras semua pihak.
“Kami berterima kasih kepada Kajati Sulsel, bapak Agus Salim, yang selalu memberikan arahan serta kepada seluruh Tim JPN yang telah bekerja maksimal dalam setiap tahapan sidang di MK. Kepercayaan KPU Sulsel kepada kami menunjukkan soliditas dan sinergi yang sangat baik,” ujar Fery.
Pendampingan hukum oleh JPN merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.
Komitmen ini memastikan KPU mendapat perlindungan hukum yang optimal dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada.
“Keberhasilan ini menunjukkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata JPN. Kami bangga dengan kinerja seluruh Tim JPN yang telah bekerja keras dan teliti dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil terbaik,” tutup Fery Tas.
Dengan hasil ini, Kejati Sulsel optimistis dapat terus menjaga integritas proses demokrasi di Sulawesi Selatan, khususnya dalam menghadapi berbagai sengketa hukum di MK.(Hdr)