Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan di Disdukcapil Deli Serdang, Kasusnya Kembali Jadi Sorotan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berpotensi merugikan korban Jenny Monalisa Gultom. Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 April 2014, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang.

Menurut Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenny Monalisa selaku penggugat, permohonan tingkat pertama dengan Nomor 170/Pdt.G/2014 dan kasasi PK Nomor 875 PKP 2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik pada 22 Agustus 2024.

Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (5/2/2025), melalui PTSP Mahkamah Agung menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut dan sedang dalam proses penelaahan serta registrasi.

Latar Belakang Kasus

Jesaya Ginting sebelumnya menjalani kehidupan rumah tangga dengan Jenny Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak, yaitu Sania Ginting, Samuel Ginting, dan Saskia Ginting. Ketidakharmonisan rumah tangga memicu Jesaya untuk menggugat cerai istrinya.

Salah satu persyaratan administrasi perceraian adalah Akta Perkawinan. Akta asli pasangan ini telah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara pada 31 Agustus 1999.

Namun, Jesaya diduga berniat membuat akta baru tanpa melibatkan Jenny Monalisa. Ia menyerahkan KTP-nya kepada ayahnya, Jeneng Ginting, yang kemudian meminta bantuan Ramlan Ginting dan Warta Aries (yang hingga kini masih buron) untuk mengurus akta tersebut.

Modus Pemalsuan

Pada Februari 2014, Ramlan Ginting, Warta Aries, dan dua orang lainnya yang mengaku sebagai Jesaya Ginting dan Jenny Monalisa Gultom mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Mereka menyerahkan berbagai dokumen palsu, antara lain :

1. Surat keterangan pengantar kepala desa.

2. Fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari gereja.

Baca juga :  Apresiasi Kinerja KPU Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Gelar Aksi Damai

3. Fotokopi surat baptis dan ijazah pasangan suami istri.

4. Kartu Keluarga dan KTP palsu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

250 Alumni 82 Siap Ikuti Temu Nasional IV IKA SMANSA Makassar di Yogyakarta, Zainal Paliwang Berikan Apresiasi Kepada Panitia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1982 (SMANSA '82) terus memantapkan persiapan mereka untuk berpartisipasi...

Tingkatkan Kualitas Prajurit, Bintaljarahdam XIII/Mdk Gelar Pembinaan Mental Rohani, Ideologi dan Kejuangan

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Kodim 1309/Manado kembali melaksanakan program Pembinaan Mental Rohani, Ideologi, dan Kejuangan dalam rangka meningkatkan kualitas...

Bersua Saat Salat Jenazah

RABU (5/2/2015) saya meninggalkaan rumah – tidak seperti biasanya – agak pagi. Lonceng sudah menunjuk pukul 08.15 Wita,...

Pemda Gandeng Agen LPG Yunus Kadir dan Sinar Ratte dalam Operasi Pasar di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO -Pemerintah Daerah Toraja Utara menggelar Operasi Pasar atas kelangkaan LPG 3 kg dan melambungnya harga jual...