Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Diserahkan ke Jaksa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan para tersangka mengakibatkan pembangunan perpipaan air limbah ini tidak selesai sesuai target, dengan selisih bobot pengerjaan mencapai 54,20%. Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara akibat pembayaran proyek yang tidak sesuai progres mencapai Rp 8.092.041.127 (delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara Segera Disidangkan

Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek ini bertujuan meningkatkan infrastruktur sanitasi di Makassar, tetapi justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Luwu Timur Siap Gelar Operasi Zebra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Wabup Sinjai Hadiri Musrenbang di Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026...

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Korem 143/HO, Disambut Meriah dengan Tradisi Adat Tolaki

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Korem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara,...

Mengenang Mappinawang : Selamat Jalan Kakak dan Sahabatku, Ammuliang maki ri Allah Ta’ala Akang

Oleh Salahuddin Alam Tidak biasanya tetiba seorang sahabat lama di LSM dan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuddin...

Terharu Terima Penghargaan UNS, Mentan Amran : Ibu Saya Selalu Berpesan “Nak, Kamu Nanti Jadi Orang Besar”

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tak kuasa menahan haru saat memberikan orasi ilmiah...