Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Diserahkan ke Jaksa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan para tersangka mengakibatkan pembangunan perpipaan air limbah ini tidak selesai sesuai target, dengan selisih bobot pengerjaan mencapai 54,20%. Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara akibat pembayaran proyek yang tidak sesuai progres mencapai Rp 8.092.041.127 (delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara Segera Disidangkan

Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek ini bertujuan meningkatkan infrastruktur sanitasi di Makassar, tetapi justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Penerima Beasiswa Unismuh Makassar Dibekali Pelatihan Jurnalistik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Mahasiswa penerima beasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar wajib mengikuti pelatihan jurnalistik. Dalam kartu kontrol yang...

Tutup Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25, Gubernur Zainal: Jadi Salah Satu Wadah Pembinaan Atlet Lokal

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25 dan Bazaar UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung...

Mengamuk dan Dorong Petugas Lalu Lintas Saat Ditegur Tidak Pakai Helm, Pengendara Diperiksa Polisi

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap...

Kadis TPHP : Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Picu Semangat Baru Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Sinjai. Harga pupuk dilaporkan mengalami penurunan hingga...