Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo Minta Kejati Sumut Terapkan Pasal 338 dan 340 KUHP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Keluarga korban pembunuhan wanita berinisial MP (26) alias Sesa di Tanah Karo, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka.

“Tidak pas jika Pasal 351 KUHP yang diberikan kepada pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,” ujar Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi di Halaman Kejati Sumut, Senin (10/2/2025) siang.

Hans juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut kembali memeriksa BAP yang dikirim Polisi ke mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan Polisi sangat tidak pas dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat tersangka memasukkan benda tumpul.

Ada 26 adegan yang diperagakan, beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu. Apalagi Tersangka melakukannya dibawa pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis. “Korban dipukul dengan sapu hingga tewas. Sangat kejam,” ucapnya.

Pengacara kondang Kota Medan ini juga menuturkan agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi. Apakah pas Pasal 351 KUHP yang diberikan ? Apalagi Jaksa sudah melihat rekontruksi pembunuhannya. Kami sangat meminta Kejaksaan agar memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. “Kami mohon Bapak Kajati Sumut memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam,” tandasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Sinjai Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PT Darmawan Tour & Travel Kembali Berangkatkan Jamaah Umrah, Wujud Pelayanan Ikhlas dan Profesional

PEDOMANRAKYAT, WAJO - PT Darmawan Tour & Travel kembali melepas jamaah umrah di Masjid Agung Ummul Quraa Sengkang,...

Dua Staf Kecamatan Tomoni Timur Ikuti Bimtek Kehumasan dan Protokol Pemkab Lutim

PEDOMANRAKYAT, MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan komunikatif. Salah...

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga...

Mentan Amran Ajak Hidayatullah Gerakkan Petani Milenial Wujudkan Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak jamaah Hidayatullah untuk menjadi bagian dari kebangkitan pertanian...