PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi keras kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menghentikan sementara persetujuan pembagian *Participating Interest* (PI) 2,5% sektor migas di Kabupaten Wajo. Kebijakan ini dinilai melanggar Permen ESDM No. 37/2023 yang menetapkan batas maksimal PI 10% dan dianggap merugikan keuangan daerah.
Latar Belakang: PI 2,5% vs Laba Rp300 Miliar/Tahun
Berdasarkan data Cumulative Oil Production (COT) Universitas Hasanuddin, laba PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), operator migas Wajo sejak 1990-an, mencapai Rp300 miliar lebih pada 2023.
Namun, BUMD Pemkab Wajo hanya mendapat 2,5% PI yang harus dibagi ‘fifty-fifty’ dengan PT Sulsel Andalan Energi (SAE), BUMD milik Pemprov Sulsel.
“Hasil bagi ini sangat timpang. PI 2,5% dibagi dua berarti masing-masing hanya dapat 1,25%. Padahal aturan maksimal 10%,” tegas Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, usai Rapat Dengar Pendapat dengan PT SAE, Selasa (11/02/2025).
Tiga Alasan Penolakan Komisi C
1. Pelanggaran Batas Maksimal PI : PI 2,5% jauh di bawah ketentuan Permen ESDM 37/2023.
2. Ketimpangan Pembagian : BUMD Wajo dan PT SAE hanya dapat Rp3,75 miliar/tahun dari laba Rp 300 miliar.
3. Masa Operasional Panjang : EEES telah mengelola migas Wajo sejak era 1990-an, namun baru bagi PI mulai 2023.
“Harus ada negosiasi ulang agar daerah dapat porsi adil. Administrasi PI ini belum final, masih bisa dikoreksi,” tambah anggota Komisi C, Hamzah Hamid.
PT SAE Akui Kecewa : “2,5% Hanya Cukup Biaya Operasional”