PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Duka yang dialami keluarga dari seorang jemaat Gereja Bukit Zaitun Makassar yang meninggal dunia pada Selasa (11/2/2025), semakin bertambah tatkala harus menghadapi situasi tak terduga dimana jenazah almarhumah anggota keluarga mereka ditolak diterima untuk disemayamkan di Rumah Duka Budi Luhur Jl. Andi Mappaodang No.80, Kota Makassar.
Mendapat penolakan dengan dalih almarhumah bukan keturunan Tionghoa dan setelah menempuh berbagai upaya negosiasi ke pengurus rumah duka namun tidak juga membuahkan hasil yang diharapkan, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menyemayamķan jenazah di Gereja Bukit Zaitun Jl. Cendrawasih No.353, Kota Makassar.
Keterangan yang dihimpun media ini dari sebuah sumber, Rabu (12/2/2025) menyebutkan, selain dasar penolakan dengan alasan bahwa almarhumah bukan warga keturunan Tionghoa, juga pihak Rumah Duka Budi Luhur diduga menolak keras jika keluarga yang berduka tidak mengambil dan menggunakan peti jenazah dari pengelola yayasan sosial itu.
Bahkan EA inisial salah seorang keponakan almarhumah ketika ditemui wartawan media di Gereja Bukit Zaitun mengungkapkan bahwa sejak awal mulai dari meninggalnya almarhumah di rumah sakit, pihak keluarga telah mengurus semua perlengkapan jenazah termasuk peti dan mobil ambulans untuk dibawa ke rumah duka di Maccini Sombala.
Namun karena sejak Selasa sampai Rabu hari ini cuaca di wilayah Kota Makassar tidak bersahabat dimana rumah duka di Maccini Somɓala sedang dilanda banjir dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan prosesi ritual keagamaan sebelum dimakamkan, sehingga pihak keluarga berkehendak membawa jenazah guna disemayamkan di Rumah Duka Budi Luhur kendati harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.