Padahal, PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) telah mengelola Migas Wajo sejak tahun 90-an, kemudian pembagian PI baru dimulai 2023.
” Melihat hasil COT hasil pengolahan yang diberikan oleh Unhas, bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga itu cukup tinggi dan investasi cukup lama dari 1990-an sampai 2024. Sehingga kita minta negosiasi ulang. Agar mendapat nilai lebih baik,” ucap Legislator dari Fraksi NasDem itu.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Hamzah Hamid menambahkan, pihaknya meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang. Meskipun telah terjadi kesepakatan, kata dia, adminsitrasi PI tersebut belum selesai dan masih bisa dilakukan peninjauan ulang.
Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi, Hasballah, juga mengakui bahwa pembagian PI 2,5 persen sangat rendah dan hanya cukup untuk biaya operasional PT. SAE.
Ia juga menyatakan bahwa persetujuan PI 2,5 persen dilakukan di masa Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan bahwa pihaknya juga sangat kecewa dengan kesepakatan tersebut.( ab )