PEDOMANRAKYAT, BREBES – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Brebes kembali memanas. SM, ahli waris sah dari sebidang tanah yang diwariskan orang tuanya, resmi menggugat sejumlah pihak yang diduga mengklaim lahan tersebut secara ilegal. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Eko Supramono S, SH & Partner’s, SM melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor perkara 9/Pdt.G/PN Bbs/2025.
Kasus ini bermula dari tanah yang sebelumnya disewakan kepada PT. Basmal Akbar. Putusan pengadilan terdahulu telah menetapkan tanah tersebut sebagai milik keluarga SM dan bahkan sudah dieksekusi. Namun, secara mengejutkan, tanah itu kembali diklaim oleh DN, WR, dan SK—yang kini menjadi tergugat dalam perkara ini. Tak hanya itu, SM juga menyeret Desa Kaliwlingi, Kantor Camat Brebes, BPN Brebes, dan BPKD Brebes sebagai turut tergugat, karena diduga turut berperan dalam kisruh kepemilikan lahan ini.
Meski upaya mediasi telah dilakukan di tingkat desa, perundingan berakhir buntu. Kuasa hukum SM, Eko Supramono, SH, menegaskan bahwa gugatan ini menjadi langkah terakhir setelah semua jalur damai tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi hak klien kami terus diabaikan. Tidak ada pilihan lain selain membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas Eko saat diwawancarai, Rabu (12/2/2025).