PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil mengamankan dua orang pria pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, pada Selasa (11/02) dini hari.
Dua pria yang diamankan tersebut berinisial AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’. Mereka dijemput Polisi dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.
AK alias AR diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian. Mereka diamankan lantaran sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak remaja secara paksa.
Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan Jumat, (14/2/2025) membenarkan adanya pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pencabulan berinisial AK alias AR dan AD alias AC atas berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya dengan perbuatan cabul yang mana dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC. Keluarga Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.