PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Tahap pelunasan ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, jemaah haji reguler sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan nilai manfaat yang masuk ke rekening virtual mereka, rata-rata sebesar Rp2 juta. Dengan demikian, dalam proses pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya.
Besaran Biaya Haji per Embarkasi
Keppres ini juga mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut daftar biaya haji untuk jemaah reguler :
– Embarkasi Aceh : Rp46.922.333
– Embarkasi Medan : Rp47.976.531
– Embarkasi Batam : Rp54.331.751
– Embarkasi Padang : Rp51.781.751
– Embarkasi Palembang : Rp54.411.751
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) : Rp58.875.751
– Embarkasi Solo : Rp55.478.501
– Embarkasi Surabaya : Rp60.955.751
– Embarkasi Balikpapan : Rp57.235.421
– Embarkasi Banjarmasin : Rp59.331.751
– Embarkasi Makassar : Rp57.670.921
– Embarkasi Lombok : Rp56.764.801
– Embarkasi Kertajati : Rp58.875.751
Hilman menambahkan, biaya yang dibayarkan jemaah mencakup penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Biaya Haji bagi Petugas dan Pembimbing KBIHU
Selain untuk jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut daftar biayanya :
– Embarkasi Aceh : Rp80.900.841
– Embarkasi Medan : Rp81.955.039
– Embarkasi Batam : Rp88.310.259
– Embarkasi Padang : Rp85.760.259