Pelunasan Biaya Haji 1446 H Resmi Dibuka 14 Februari 2025, Ini Besaran Biayanya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Tahap pelunasan ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, jemaah haji reguler sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan nilai manfaat yang masuk ke rekening virtual mereka, rata-rata sebesar Rp2 juta. Dengan demikian, dalam proses pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya.

Besaran Biaya Haji per Embarkasi

Keppres ini juga mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut daftar biaya haji untuk jemaah reguler :
- Embarkasi Aceh : Rp46.922.333

- Embarkasi Medan : Rp47.976.531

- Embarkasi Batam : Rp54.331.751

- Embarkasi Padang : Rp51.781.751

- Embarkasi Palembang : Rp54.411.751

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) : Rp58.875.751

- Embarkasi Solo : Rp55.478.501

- Embarkasi Surabaya : Rp60.955.751

- Embarkasi Balikpapan : Rp57.235.421

- Embarkasi Banjarmasin : Rp59.331.751

- Embarkasi Makassar : Rp57.670.921

- Embarkasi Lombok : Rp56.764.801

- Embarkasi Kertajati : Rp58.875.751

Hilman menambahkan, biaya yang dibayarkan jemaah mencakup penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Biaya Haji bagi Petugas dan Pembimbing KBIHU

Selain untuk jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut daftar biayanya :
- Embarkasi Aceh : Rp80.900.841

- Embarkasi Medan : Rp81.955.039

- Embarkasi Batam : Rp88.310.259

- Embarkasi Padang : Rp85.760.259

- Embarkasi Palembang : Rp88.390.259

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) : Rp92.854.259

- Embarkasi Solo : Rp89.457.009

- Embarkasi Surabaya : Rp94.934.259

- Embarkasi Balikpapan : Rp91.213.929

- Embarkasi Banjarmasin : Rp93.310.259

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Melayu Baru Kompak Lakukan Patroli dan Sambang

- Embarkasi Makassar : Rp91.649.429

- Embarkasi Lombok : Rp90.743.309

- Embarkasi Kertajati : Rp92.854.259

Biaya ini mencakup berbagai fasilitas seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, asuransi, serta pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi.

Jemaah Berhak Melunasi Bipih

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, mengungkapkan, pihaknya telah merilis daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masihi.

Daftar ini telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan lebih lanjut.

Kriteria jemaah yang berhak melunasi Bipih antara lain :
1. Masuk kuota keberangkatan tahun ini, dengan syarat :
- Berstatus aktif
- Berusia minimal 18 tahun
- Belum pernah berhaji atau sudah berhaji minimal 10 tahun lalu (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat)

2. Jemaah lansia diprioritaskan, dengan ketentuan :
- Diurutkan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi
- Telah mendaftar haji setidaknya 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020

Daftar lengkap jemaah yang masuk kuota keberangkatan tahun ini dapat diakses melalui tautan : https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo.

Dana Nilai Manfaat untuk Biaya Haji

Keppres juga menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk membantu menutupi selisih biaya perjalanan haji.

Total Nilai Manfaat yang digunakan mencapai Rp6,83 triliun, sedangkan untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9,49 miliar.

Kesimpulan

Tahap pelunasan biaya haji 1446 H telah dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Jemaah haji reguler diharapkan segera melunasi biaya sesuai embarkasi masing-masing agar dapat berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal. Dengan adanya dukungan dari nilai manfaat, beban biaya jemaah menjadi lebih ringan.

Bagi jemaah yang telah masuk kuota keberangkatan, segera cek nama Anda dan pastikan pelunasan dilakukan tepat waktu !.(Hdr)

Baca juga :  Bupati Wajo & Pengadilan Agama Sengkang Terima Penghargaan Menteri PPPA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah, Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kinerja sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan hasil...

Kepuasan Petani Terhadap Kinerja Kementerian Pertanian Capai 84 Persen

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja sektor pertanian dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus...

Wujudkan Lingkungan Bebas Rabies di Toraja Utara,132 Hewan Divaksin di Puncak World Rabies Day 2025

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan bersama Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, bekerja...

Prajurit dan Persit Harus Jadi Teladan Digital, Pesan Tegas Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XIV/Hasanuddin, Ny....