Total Pagu Efektif LPSK Tahun Anggaran 2025 Setelah Rekonstruksi Efisiensi Menjadi Rp 107,69 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tetap dipangkas, pagu anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2025 menjadi Rp 107 miliar. Demikian disampaikan Ketua LPSK Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pada RDP dengan agenda pembahasan perubahan pagu anggaran atau rekonstruksi efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN LPSK tahun 2025, Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat LPSK dan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, rekonstruksi efisiensi belanja LPSK ditetapkan sebesar Rp 122,22 miliar, dari pemberitahuan semula sebesar Rp144,5 miliar. “Total pagu anggaran LPSK tahun 2025, setelah rekonstruksi efisiensi menjadi Rp 107,69 miliar,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, pagu efektif LPSK tahun anggaran 2025 sebesar Rp 107,69 miliar dialokasikan untuk dua program utama, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 32,78 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar.

Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 32,78 miliar akan digunakan untuk kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp 9,59 miliar, serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp 23,18 miliar.

Sementara anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp 73,66 miliar.

“Rinciannya, belanja gaji sebesar Rp 41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp 29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp 2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp 1,18 miliar,” jelas Achmadi.

Sisa anggaran Program Dukungan Manajemen itu sebesar Rp 1,25 miliar, dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) Terbakar di Area Kantor Bank Syariah Indonesia tbk (BSI) Cabang Ratulangi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...