“Pada prinsipnya, PPPK dibentuk untuk mengisi jabatan yang kosong akibat pensiun dan tidak bisa diisi oleh ASN. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan dan penertiban agar semua yang memenuhi syarat dapat diakomodir, bahkan ditetapkan sebagai PNS,” tambahnya.
Ia juga menyatakan, “Secara pribadi, saya berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka dengan keadilan dan kepastian hukum, karena masih banyak di antara mereka yang layak untuk diterima menjadi PPPK.”
Taufan Pawe juga mengusulkan agar pemerintah tidak lagi membuka penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya di daerah, yang kerap kali menjadi beban utang politik pasca pilkada.
Permintaan maaf dan pernyataan Taufan Pawe ini mencerminkan kesadaran untuk memperbaiki proses penerimaan kepegawaian agar lebih transparan dan adil, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera menindaklanjuti isu ini guna mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berintegritas.(Hdr)