Forum Masyarakat Tikala Menolak Tambang Galian C Di Lokasi Tanah Adat Marimbunna

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Forum Masyarakat Tikala Menolak Tambang Galian C Dilokasi Tanah Adat Marimbunna

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Ratusan Masyarakat Tikala, Kec.Tikala, Kab.Toraja Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tikala melakukan aksi demo dengan mengumpulkan tanda tangan bentuk protes dan penolakan adanya penambangan Golongan C yang dilakukan oleh CV. Bangsa Damai diatas lahan tanah adat Marimbunan. Aksi Demo itu sebagai bentuk penolakan warga Tikala yang sebelumnya melayangkan juga surat protes ke pihak perusahaan CV. Bangsa Damai untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan peninggalan leluhur tanah Adat.

Kehadiran Perusahaan CV. Bangsa Damai melakukan penambangan di bukit gunung batu milik rumpun keluarga Marimbunan di tolak keras masyarakat Tikala, karena membawa dampak merusak lingkungan utamanya pada mata air yang ada dibawa bukit batu yang mengaliri sawah warga menjadi keruh dan menimbulkan Debu dan mengganggu kesehatan warga yang tinggal disekitar lokasi penambangan. Selain debu yang mengancam kesehatan, juga menimbulkan getaran dan merusak jalan warga yang dilalui mobil pengangkut batu tambang.

Ketua Forum Masyarakat Tikala Yulianus Rapa kepada wartawan saat mengumpulkan tandatangan mengatakan, bahwa sebelumnya CV. Bangsa Damai hanya untuk meratakan sedikit pinggiran Bukit Batu untuk memperluas halaman Tongkonan Marimbunna menggunakan alat berat dengan Konpensasi batunya diambil dan dijual keluar, setelah berjalan berubah pikiran ingin mengelola lebih lama dan besar dengan diam diam mendekati oknum warga tertentu dengan merangkul beberapa masyarakat sekitar yang mengaku lahan tersebut miliknya.

Lanjut Yulianus, aksi protes  dilakukan dengan pengumpulan tandatangan atas penolakan kehadiran Tambang yang di kelola oleh CV. Bangsa Damai, karena lahan yang dikelola adalah milik leluhur masyarakat Tikala dalam rumpun keluarga Marimbunna, dan lahan itu bukan milik perorangan.

Baca juga :  HYL dan IRA Belum Dapat Menghadirkan Ahli di Sidang Tipikor Dana PDAM Makassar

“Penolakan ini kami lakukan karena merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga yang ditimbulkan oleh debu, selain itu juga merusak dan memperkeruh air aliran sungai yang mengalir ke sawah warga sekitar yang ada di Kel.Buntu Barana,” terang Yulius.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Rakor KSOP, Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi Pengamanan Angkutan Nataru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Makassar turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar KSOP...

Pemprov Kaltara Sabet Anugerah KPI 2025, Dedikasi Kuatkan Penyiaran di Wilayah Perbatasan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) lagi-lagi menorehkan prestasi gemilang berskala nasional dengan meraih penghargaan...

Kasi II Patroli KSOP Makassar Utama Larang Wartawan Meliput Mediasi Aksi Buruh dengan Pihak KSOP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Insiden penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang sedang meliput kegiatan...

Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko Pimpin Ziarah di Hari Bersejarah TNI AD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025 diwarnai dengan pelaksanaan ziarah rombongan yang dipimpin...