Forum Masyarakat Tikala Menolak Tambang Galian C Di Lokasi Tanah Adat Marimbunna

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Forum Masyarakat Tikala Menolak Tambang Galian C Dilokasi Tanah Adat Marimbunna

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Ratusan Masyarakat Tikala, Kec.Tikala, Kab.Toraja Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tikala melakukan aksi demo dengan mengumpulkan tanda tangan bentuk protes dan penolakan adanya penambangan Golongan C yang dilakukan oleh CV. Bangsa Damai diatas lahan tanah adat Marimbunan. Aksi Demo itu sebagai bentuk penolakan warga Tikala yang sebelumnya melayangkan juga surat protes ke pihak perusahaan CV. Bangsa Damai untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan peninggalan leluhur tanah Adat.

Kehadiran Perusahaan CV. Bangsa Damai melakukan penambangan di bukit gunung batu milik rumpun keluarga Marimbunan di tolak keras masyarakat Tikala, karena membawa dampak merusak lingkungan utamanya pada mata air yang ada dibawa bukit batu yang mengaliri sawah warga menjadi keruh dan menimbulkan Debu dan mengganggu kesehatan warga yang tinggal disekitar lokasi penambangan. Selain debu yang mengancam kesehatan, juga menimbulkan getaran dan merusak jalan warga yang dilalui mobil pengangkut batu tambang.

Ketua Forum Masyarakat Tikala Yulianus Rapa kepada wartawan saat mengumpulkan tandatangan mengatakan, bahwa sebelumnya CV. Bangsa Damai hanya untuk meratakan sedikit pinggiran Bukit Batu untuk memperluas halaman Tongkonan Marimbunna menggunakan alat berat dengan Konpensasi batunya diambil dan dijual keluar, setelah berjalan berubah pikiran ingin mengelola lebih lama dan besar dengan diam diam mendekati oknum warga tertentu dengan merangkul beberapa masyarakat sekitar yang mengaku lahan tersebut miliknya.

Lanjut Yulianus, aksi protes  dilakukan dengan pengumpulan tandatangan atas penolakan kehadiran Tambang yang di kelola oleh CV. Bangsa Damai, karena lahan yang dikelola adalah milik leluhur masyarakat Tikala dalam rumpun keluarga Marimbunna, dan lahan itu bukan milik perorangan.

Baca juga :  Kakandepag Kabupaten Dan Kota Ngumpul Di BBGP Sulsel

“Penolakan ini kami lakukan karena merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga yang ditimbulkan oleh debu, selain itu juga merusak dan memperkeruh air aliran sungai yang mengalir ke sawah warga sekitar yang ada di Kel.Buntu Barana,” terang Yulius.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...