Forum Masyarakat Tikala Menolak Tambang Galian C Di Lokasi Tanah Adat Marimbunna

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Forum Masyarakat Tikala Menolak Tambang Galian C Dilokasi Tanah Adat Marimbunna

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Ratusan Masyarakat Tikala, Kec.Tikala, Kab.Toraja Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tikala melakukan aksi demo dengan mengumpulkan tanda tangan bentuk protes dan penolakan adanya penambangan Golongan C yang dilakukan oleh CV. Bangsa Damai diatas lahan tanah adat Marimbunan. Aksi Demo itu sebagai bentuk penolakan warga Tikala yang sebelumnya melayangkan juga surat protes ke pihak perusahaan CV. Bangsa Damai untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan peninggalan leluhur tanah Adat.

Kehadiran Perusahaan CV. Bangsa Damai melakukan penambangan di bukit gunung batu milik rumpun keluarga Marimbunan di tolak keras masyarakat Tikala, karena membawa dampak merusak lingkungan utamanya pada mata air yang ada dibawa bukit batu yang mengaliri sawah warga menjadi keruh dan menimbulkan Debu dan mengganggu kesehatan warga yang tinggal disekitar lokasi penambangan. Selain debu yang mengancam kesehatan, juga menimbulkan getaran dan merusak jalan warga yang dilalui mobil pengangkut batu tambang.

Ketua Forum Masyarakat Tikala Yulianus Rapa kepada wartawan saat mengumpulkan tandatangan mengatakan, bahwa sebelumnya CV. Bangsa Damai hanya untuk meratakan sedikit pinggiran Bukit Batu untuk memperluas halaman Tongkonan Marimbunna menggunakan alat berat dengan Konpensasi batunya diambil dan dijual keluar, setelah berjalan berubah pikiran ingin mengelola lebih lama dan besar dengan diam diam mendekati oknum warga tertentu dengan merangkul beberapa masyarakat sekitar yang mengaku lahan tersebut miliknya.

Lanjut Yulianus, aksi protes  dilakukan dengan pengumpulan tandatangan atas penolakan kehadiran Tambang yang di kelola oleh CV. Bangsa Damai, karena lahan yang dikelola adalah milik leluhur masyarakat Tikala dalam rumpun keluarga Marimbunna, dan lahan itu bukan milik perorangan.

Baca juga :  Ashabul Kahfi: Revisi UU 34 Tahun 2014 Akan Beri Ruang Bagi BPKH Untuk Lebih Fleksibel

“Penolakan ini kami lakukan karena merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga yang ditimbulkan oleh debu, selain itu juga merusak dan memperkeruh air aliran sungai yang mengalir ke sawah warga sekitar yang ada di Kel.Buntu Barana,” terang Yulius.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PUKAT Sulsel Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S. Gani

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel kembali mengkritisi lambatnya penanganan hukum atas kasus...

Pelajar Berani Berkata Hukum : Inovasi GARDAKU dari SMA Negeri 2 Enrekang Wujudkan Pemimpin Masa Depan

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini, SMA Negeri 2 Enrekang menyelenggarakan kegiatan GARDAKU...

Mahasiswa Unitama Gelar Aksi Demo di Depan Kampus, Tuntut Perbaikan Kebijakan Pendidikan dan Keadilan Sosial

PEDOMANRAKYAT MAKASSAR – Ratusan mahasiswa berkumpul di depan kampus Universitas Teknologi Akba (Unitama) Makassar hari ini Jumat, 21...

Wujudkan Pasar Sehat, Lurah Tabaringan Bersama TNI dan Warga Bersatu dalam Aksi Bersih-Bersih di Pasar Cidu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana berbeda terlihat di Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (20/2/2025). Lurah Tabaringan, Andi Muh. Yusuf,...