PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses eksekusi lahan Gedung Hamrawati seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (13/2/2025), menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk ahli waris.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Namun, ahli waris menilai eksekusi tersebut bermasalah karena adanya pemalsuan dokumen dalam proses peradilan.
Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Surat
Muhammad Alif Hamat Yusuf, pengacara sekaligus ahli waris Gedung Hamrawati mengungkapkan, pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, saat ini masih mendekam di penjara.
Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan alat bukti surat palsu dalam perkara perdata nomor 49/PDT.G/2018/PN.MKS yang menjadi dasar eksekusi lahan tersebut.
“Alat bukti surat palsu yang digunakan antara lain tanda tangan Camat Panakukang saat itu, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, serta akta pembagian warisan dari Pengadilan Agama Bulukumba,” ujar Alif dalam konferensi pers di sebuah warung kopi di kawasan Anggrek, Makassar, Minggu (16/02/2025) petang.
Alif juga menambahkan, masih ada proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar terkait dugaan pemalsuan rincik tanah.
Sanksi Komisi Yudisial terhadap Hakim