Eksekusi Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Tuai Kecaman

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses eksekusi lahan Gedung Hamrawati seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (13/2/2025), menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk ahli waris.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Namun, ahli waris menilai eksekusi tersebut bermasalah karena adanya pemalsuan dokumen dalam proses peradilan.

Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Surat

Muhammad Alif Hamat Yusuf, pengacara sekaligus ahli waris Gedung Hamrawati mengungkapkan, pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, saat ini masih mendekam di penjara.

Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan alat bukti surat palsu dalam perkara perdata nomor 49/PDT.G/2018/PN.MKS yang menjadi dasar eksekusi lahan tersebut.

“Alat bukti surat palsu yang digunakan antara lain tanda tangan Camat Panakukang saat itu, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, serta akta pembagian warisan dari Pengadilan Agama Bulukumba,” ujar Alif dalam konferensi pers di sebuah warung kopi di kawasan Anggrek, Makassar, Minggu (16/02/2025) petang.

Alif juga menambahkan, masih ada proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar terkait dugaan pemalsuan rincik tanah.

Sanksi Komisi Yudisial terhadap Hakim

Lebih lanjut Alif mengungkapkan, Komisi Yudisial Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, beserta hakim anggota Adhar, SH, M.Hum, Harto Pancono, SH.

Mereka menghilangkan 12 alat bukti dari 60 alat bukti surat yang diajukan oleh ahli waris, atau tergugat I, Drs. Saladin Hamat Yusuf, dkk dalam persidangan.

“Hakim menghilangkan alat bukti surat penting dalam perkara ini. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam proses peradilan apalagi telah terbukti berdasarkan putusan Komisi Yudisial RI,” tegas Alif.

Permintaan Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum

Baca juga :  Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Buka Puasa Bersama, Beni Sebut Karyawan Harus Loyal

Alif mengaku telah mengajukan surat kepada Kapolrestabes Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Pengadilan Negeri Makassar terkait permasalahan ini. Namun, menurutnya, hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Saya berbicara atas dasar hukum. Seharusnya ada respons dari pihak terkait karena ini menyangkut keadilan,” ujarnya.

Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum menindak tegas mafia hukum dan mafia peradilan agar hukum di Indonesia bisa berjalan dengan adil dan transparan.

“Negara kita adalah negara hukum. Proses hukum harus berjalan dengan baik sesuai dengan konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945,” pungkas Alif.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...