PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Tancap gas, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH ajukan praperadilan minta dibebaskan dari status tersangka dengan mempercayakan penanganannya kepada kantor hukum Ratna Kahali, SH dan rekan.
“Atas nama dan mewakili Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, bapak Alwan Sihadji SH kami ajukan praperadilan karena penetapan tersangka cacat hukum,” ungkap Ratna Kahali, CEO Kantor Hukum Ratna Kahali, SH dan rekan, Benteng, Selayar, Selasa (18/2/2025).
Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya.
Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Alwan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh kejaksaan dinilai cacat formil dan materil, termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa tidak ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan.
Dengan pengajuan praperadilan ini, Alwan Sihadji menegaskan bahwa dirinya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana yang dianjurkan dalam program Jaksa Jaga Desa. Namun, ia juga berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak merugikan dirinya sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.