Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dalam waktu dekat, yakni Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan. Alwan Sihadji dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menangani kasus ini.
Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Februari 2025, menilai penetapan tersangka dan penahanan adalah tindakan melawan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
“Kami menolak adanya pemeriksaan lanjutan dan pergerakan gerik gerik lainnya dari kejaksaan negeri selayar sampai ada putusan pengadilan negeri Kepulauan Selayar,” tambah Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang turut menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, advokat dan pengacara Makassar yang progresif dan siap menangkis semua jurus kejaksaan negeri kepulauan selayar membuka layanan informasi melalui nomor kontak 085340100081 jika ada permasalahan hukum, terutama yang menimpa Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Apalagi adanya penolakan atas pemeriksaan sampai adanya putusan Praperadilan pengadilan negeri Selayar yang dilayangkan Apreza Darul Putra, SH, MH, Jaksa Madya, Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui suratnya tertanggal Benteng, 17/2/2025, dengan nomor surat SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025, perihal Surat Panggilan Tersangka, ditujukan kepada Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dijadwalkan untuk diperiksa Kamis (20/2/2025). (*)