Kakanwil Kemenag Sulsel Dorong Satker Raih Prestasi di Tengah Efisiensi Anggaran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2025 serta Percepatan Penginputan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Hotel Denpasar, Makassar.

Kegiatan yang berlangsung dari 17 hingga 20 Februari 2025 ini diikuti oleh 148 peserta dari 12 kabupaten/kota, terdiri dari Kasubag TU, Kepala MAN, MTsN, MIN, serta pengelola perencanaan dan operator SIRUP.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam menyelesaikan penginputan SIRUP. Ia menekankan, penginputan ini menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja Kemenag Sulsel.

“Seluruh Ketua Tim yang terkait dengan penginputan SIRUP, mulai dari Tim Perencana, Tim Barang dan Jasa (Barjas), hingga Tim Sarpras, harus maksimal dalam mendampingi proses ini agar berjalan efektif dan efisien. Kita harus memastikan penginputan selesai tepat waktu,” tegas Ali Yafid pada Senin (17/02/2025).

Selain menyoroti teknis penginputan, Ali Yafid juga memotivasi para peserta agar terus meningkatkan kualitas kinerja satker mereka.

Ia ingin melihat satuan kerja di lingkungan Kemenag Sulsel menorehkan berbagai prestasi di tengah tantangan efisiensi anggaran.

“Kinerja Satker kita sudah bagus, tapi saya ingin lebih baik lagi. Saya ingin melihat Kemenag Sulsel terus mendulang prestasi dari berbagai aspek, dan saya yakin kita semua bisa mewujudkannya,” ujarnya penuh optimisme.

Mengenai efisiensi anggaran, Ali Yafid meminta seluruh ASN Kemenag Sulsel untuk tetap semangat dalam bekerja. Ia mengingatkan, hak-hak pegawai tetap diperhatikan oleh negara meskipun ada keterbatasan anggaran.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketum Perjosi : SPMB Sulsel 2025 Terancam Batal di Meja Hijau, Juknis Keliru dan TPA Tidak Terstandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JAM Pidsus Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus PT AI ke Kejari Jaktim

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung...

Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan resmi menghentikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya berlaku...

Dualisme Tender Kemenag Sulsel, Polemik dan Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik. Lima paket pekerjaan...

LAN RI Menyemai Budaya Menulis Untuk Negeri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) kembali...