PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Eksekusi lahan Gedung Hamrawati seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang digelar Kamis (13/2/2025)blalu, menuai protes dari ahli waris dan sejumlah pihak.
Eksekusi ini merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Namun, ahli waris menilai proses hukum bermasalah karena diduga melibatkan pemalsuan dokumen selama persidangan dan majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara telah menghilangkan barang bukti sebanyak 12 yang diajukan di persidangan.
Muhammad Alif Hamat Yusuf, selaku kuasa hukum sekaligus ahli waris Gedung Hamrawati, menolak putusan PN Makassar, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini.
Pada tingkat Banding, ahli waris yakni Alif Hamat Yusuf dan saudaranya memenangkan gugatan setelah majelis hakim membatalkan putusan PN Makassar dengan pertimbangan “gugatan penggugat tidak dapat diterima”.
Alif menegaskan putusan Banding sudah tepat karena baik batas-batas tanah maupun luas tanah yang digugat tidak jelas sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Ia menyayangkan putusan Kasasi dan PK yang dianggap tidak adil karena mengukuhkan putusan PN Makassar. “Saya menolak putusan itu karena majelis hakim tidak imparsial dan memihak penggugat, A Baso Matutu,” ujarnya berapi-api saat ditemui di sebuah kafe di BTP, Tamalanrea, Makassar, Rabu malam (19/02/2025).
Alif mengklaim telah mengirim surat permohonan penghentian eksekusi ke PN Makassar, Polrestabes maupun Polda Sulawesi Selatan karena putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (non exsecutable) karena adanya putusan Komisi Yudisial RI (KY) dan putusan A Baso Matutu yang sudah ingkrah.