Oknum Pegawai Lapas di Sulsel Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Dua Rekannya Kabur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil interogasi, SA mengakui bahwa tiga bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal itu adalah miliknya dan diperoleh dari PT.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sebuah handphone merek iPhone yang digunakan dalam transaksi tersebut.

SA kini telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulsel terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kinerja, Penyuluh Pertanian Sinjai Dapat Bantuan Kendaraan Operasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Piala AFF 2025, Vietnam “Hattrick” Juara Piala AFF

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tim Nasional U-23 Vietnam membuktikan diri sebagai tim terbaik di Asia Tenggara, setelah tampil sebagai...

Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan strategi lanjutan pembangunan pertanian nasional yang kini mulai berfokus...

PWMOI Pangkep Kecam Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Sorong yang Disinyalir Disokong Oknum Wartawan TV dan APH

PEDOMANRAKYAT, SORONG — Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia Kabupaten Pangkep Muhammad Anwar yang akrab disapa Anwarbro mengecam sikap-sikap...

IDEALS Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, menyampaikan kritik tajam...