Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil interogasi, SA mengakui bahwa tiga bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal itu adalah miliknya dan diperoleh dari PT.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sebuah handphone merek iPhone yang digunakan dalam transaksi tersebut.
SA kini telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sulsel terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(Hdr)