Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, terang Iptu Firman.
Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.
Kini kedua pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (pri*)