Lagi, Dua Pelaku Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti di Tangkap Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Lembang Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Senin (17/02) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara beserta dengan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman pada Kamis (20/02/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pria dan sejumlah barang bukti.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT dan ditemukan 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai diperoleh dari seorang pria berinisial CT alias KT, ujarnya.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, terang Iptu Firman.

Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

Kini kedua pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (pri*)

Baca juga :  Lewat Even Makassar Direct Sale di Kota Ambon, Dispar Perkenalkan Makassar Kota Makanan Enak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ini Pesan Bupati Sinjai di Malam Grand Final Duta Wisata 2025

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Setelah melalui beberapa tahapan, Pemilihan Ana Dara dan Ana Burane Duta Wisata Kabupaten Sinjai tahun...

Mentan Amran Kuliah Umum di Unsulbar, Generasi Muda Penentu Masa Depan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAJENE — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan sektor pertanian masa depan sangat ditentukan...

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA – Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, Pdt. Matheus Adadikam, menyatakan dukungan...

Jokowi Pastikan Dukung Penuh PSI, Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Ketua Umum PSI 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Di hadapan ribuan peserta Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada Sabtu (19/7/2025), Presiden...