Lagi, Dua Pelaku Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti di Tangkap Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Lembang Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Senin (17/02) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara beserta dengan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman pada Kamis (20/02/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pria dan sejumlah barang bukti.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT dan ditemukan 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai diperoleh dari seorang pria berinisial CT alias KT, ujarnya.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, terang Iptu Firman.

Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

Kini kedua pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (pri*)

Baca juga :  Berperan Turunkan Stunting, Kodam XIV/Hsn Dianugerahi Penghargaan dari BKKBN Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Founder Komunitas Literasi Sulsel, Sitti Dahlia Azis, mengatakan Anugerah Panrita Nusantara 2025 digelar sebagai bentuk...

Komisi IV DPRD Wajo : Temuan BPK 4 Puskesmas Harus Dikembalikan, Jika Tidak Berpotensi Masuk Ranah Hukum

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Fery Surachmat, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan...

Eksistensi SMDC: Perayaan Satu Dekade dan Semangat Silaturahmi Lewat Turnamen Domino Akhir Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 64 pasang pemain domino di Kota Anging Mamiri tumpah ruah dalam gelaran bertajuk "Turnamen...

Hujan Mengguyur Makassar, Jiwa Juang Prajurit Infanteri Tak Goyah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - — Di bawah guyuran hujan deras, semangat juang prajurit Infanteri TNI AD tetap membara dalam...