Lagi, Dua Pelaku Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti di Tangkap Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Lembang Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Senin (17/02) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara beserta dengan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman pada Kamis (20/02/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pria dan sejumlah barang bukti.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT dan ditemukan 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai diperoleh dari seorang pria berinisial CT alias KT, ujarnya.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, terang Iptu Firman.

Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

Kini kedua pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (pri*)

Baca juga :  Kembalikan Marwah Sulsel, Panglima Ta' Ajak Tingkatkan Persatuan Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Biro Rena Polda Sulsel Adakan Asistensi di Maplolres Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Biro Rena Polda Sulsel, yang dipimpin Ketua Tim II Pembina, Abd Rahman melaksanakan kunjungan...

September Ceria 2025: Reuni Sahabat Smaga 81 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Alumni SMAN 3 Makassar angkatan 1981, yang tergabung dalam Sahabat Smaga 81, akan mengadakan acara "September...

Astra Otoparts Gaet Alumni dan Siswa SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – SMKN 1 Maros mencatat langkah penting dalam penyaluran lulusan ke dunia kerja. PT Astra Otoparts Tbk...

Dugaan Korupsi Smart Board dan Meubilair, Demonstran ‘Geruduk’ Kantor Kejati dan Gubernur Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Sekira puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) secara estafet, Selasa...