PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (18/02/2025).
Dalam operasi yang dilakukan, dua orang tersangka berinisial B (35) dan H (44) berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Diungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Dikatakan, dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek Pena Mild yang digunakan untuk menyimpan narkoba, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, serta satu lembar kertas foil rokok berwarna merah.
Dijelaskan lagi, menurut pengakuan tersangka H, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial P berdomisili di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone.
Kata dia, saat dilakukan pengejaran ke rumahnya, tersangka P sudah tidak berada di lokasi. “P saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.