Polemik ini juga mengundang reaksi dari masyarakat Desa Bonea yang menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka khawatir bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru hilang dalam proses hukum yang masih belum jelas arahnya. Sejumlah pihak kini menunggu langkah tegas dari Bupati Kepulauan Selayar untuk memastikan Inspektorat segera mengambil tindakan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, saat dikonfirmasi via telepon memberikan jawaban singkat. “Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok,” ujarnya.
“Kami kuasa hukum telah bersurat resmi ke inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar agar melakukan audit dan koordinasi dengan kejaksaan negeri kepulauan selayar agar diadakan audit terlebih dahulu tanpa melakukan terlebih dahulu penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar,” tutur Muhammad Sirul Haq SH, kuasa hukum Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan di kantor inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (24/2/2025). (*)