Kepala Desa Bonea Alwan Sihadji SH Merasa Yakin Menangkan Praperadilan dan Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH menyatakan rasa keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025.

Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL menegaskan, tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dituding Mafia Tanah, Eky: Saya Tidak Terima

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim PEKPPP Mabes Polri Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polres Soppeng 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU menerima kunjungan tim asistensi Pemantauan...

 SatBinmas Polres Soppeng Gelar Lomba Satkamling

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan , Satuan Pembinaan...

Bakti PDKB di Sinjai, PLN Sasar 2 Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Komitmen PT PLN (Persero) untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik tanpa gangguan terus digelorakan melalui kegiatan...

Komitmen Bersama SPMB, Bupati Irwan Minta Tidak Ada Lagi Anak di Pinrang Putus Sekolah Gegara Biaya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid menegaskan pentingnya peningkatan kualitas tenaga pendidik sebagai bagian yang tak terpisahkan...