PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan diskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada serentak 2024.
Keputusan tersebut, yang dinilai berdasarkan keabsahan ijazah paket C yang digunakan Trisal, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 90 hari sejak putusan diumumkan.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025), ditegaskan Trisal Tahir tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.
“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Keputusan MK ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Farid Mamma, SH., M.H., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), mendesak Kepolisian untuk segera mengembangkan perkara ini ke ranah pidana.
Menurutnya, keabsahan putusan MK sudah cukup kuat untuk menjadikan Trisal Tahir tersangka pemalsuan ijazah. “Harusnya Polres Palopo sudah mentersangkakan Trisal ketika ada putusan itu. Pertanyaannya, ada apa Polres Palopo tidak menindaklanjuti perkembangan perkara ini,” tegas Farid pada Rabu (26/02/2025), di warkop di kawasan Kandea, Kota Makassar.
Reaksi serupa juga datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Peneliti ACC, Angga Reksa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakprofesionalan KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah calon tersebut.
“Menurut kami, benar telah terjadi kerugian negara karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon,” jelas Angga melalui telepon pada Rabu (26/02/2025).