Putusan MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Buka Peluang Tersangka Pemalsuan Ijazah dan Pemungutan Suara Ulang di Palopo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan diskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada serentak 2024.

Keputusan tersebut, yang dinilai berdasarkan keabsahan ijazah paket C yang digunakan Trisal, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 90 hari sejak putusan diumumkan.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025), ditegaskan Trisal Tahir tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.

“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Keputusan MK ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Farid Mamma, SH., M.H., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), mendesak Kepolisian untuk segera mengembangkan perkara ini ke ranah pidana.

Menurutnya, keabsahan putusan MK sudah cukup kuat untuk menjadikan Trisal Tahir tersangka pemalsuan ijazah. “Harusnya Polres Palopo sudah mentersangkakan Trisal ketika ada putusan itu. Pertanyaannya, ada apa Polres Palopo tidak menindaklanjuti perkembangan perkara ini,” tegas Farid pada Rabu (26/02/2025), di warkop di kawasan Kandea, Kota Makassar.

Reaksi serupa juga datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Peneliti ACC, Angga Reksa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakprofesionalan KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah calon tersebut.

“Menurut kami, benar telah terjadi kerugian negara karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon,” jelas Angga melalui telepon pada Rabu (26/02/2025).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Frederik V. Palimbong : Tingginya Toleransi Masyarakat Torut, Pemkab Terima Penghargaan Peduli HAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...