PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk skincare yang diduga mengandung merkuri.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Pada hari Selasa (25/02/2025), sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim telah dimulai di Ruang Sidang Ali Said. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan dakwaan yang menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Mira Hayati tertunda karena alasan kesehatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, Mira Hayati saat ini tengah menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (04/03/2025).