Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk skincare yang diduga mengandung merkuri.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari Selasa (25/02/2025), sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim telah dimulai di Ruang Sidang Ali Said. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan dakwaan yang menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Mira Hayati tertunda karena alasan kesehatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, Mira Hayati saat ini tengah menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (04/03/2025).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PANI Dukung Sepenuhnya Andi Abdullah Bau Sawa Mappayukki di Pilkada 2024 Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Libatkan Puluhan Personel Lakukan Program Tebang Tuntas Pohon

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Sinjai dengan dukungan penuh dari PLN UP3 Bulukumba...

312 Wisudawan Fakultas Teknik UMI Ikuti Ramah Tamah Periode II di Hotel Rinra

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan kegiatan ramah tamah bagi 312 wisudawan pada periode...

Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP Ingatkan, Demonstrasi Tertib dan Tidak Terprovokasi Kekerasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, mengundang sejumlah jurnalis dan...

Mentan Amran: Ubah Mindset dan Kerja Kreatif Demi Majukan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak generasi muda dan pegawai Lembaga Administrasi Negara (LAN)...