Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk skincare yang diduga mengandung merkuri.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari Selasa (25/02/2025), sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim telah dimulai di Ruang Sidang Ali Said. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan dakwaan yang menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Mira Hayati tertunda karena alasan kesehatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, Mira Hayati saat ini tengah menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (04/03/2025).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dukung Bersama, Disdalduk-KB Enrekang dan Organisasi Lain Serahkan Bantuan ke Posko Induk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...