Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keesokan harinya, Rabu (26/02/2025), sidang perdana dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH.

Dalam persidangan tersebut, JPU kembali menjerat terdakwa dengan dakwaan yang serupa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Di samping itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hakim menutup sidang perdana dengan mengatur agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) pukul 09.00 WITA.

Lanjut Soetarmi, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen dan sebagai upaya tegas aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran produk skincare ilegal.

“Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk kecantikan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah terulangnya praktik berbahaya serupa di masa mendatang,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember 2024: Mengalami Penurunan Rp 15.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...