Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keesokan harinya, Rabu (26/02/2025), sidang perdana dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH.

Dalam persidangan tersebut, JPU kembali menjerat terdakwa dengan dakwaan yang serupa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Di samping itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hakim menutup sidang perdana dengan mengatur agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) pukul 09.00 WITA.

Lanjut Soetarmi, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen dan sebagai upaya tegas aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran produk skincare ilegal.

“Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk kecantikan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah terulangnya praktik berbahaya serupa di masa mendatang,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Akankah Sinyal PKB Merapat Ke Daeng Manye di Pilkada Takalar 2024 ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Sambut Delegasi Filipina dalam Philindo Strike V/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, menerima kunjungan Tim Senior...

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...