Keesokan harinya, Rabu (26/02/2025), sidang perdana dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU kembali menjerat terdakwa dengan dakwaan yang serupa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Di samping itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Hakim menutup sidang perdana dengan mengatur agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) pukul 09.00 WITA.
Lanjut Soetarmi, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen dan sebagai upaya tegas aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran produk skincare ilegal.
“Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk kecantikan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah terulangnya praktik berbahaya serupa di masa mendatang,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan.(Hdr)