Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keesokan harinya, Rabu (26/02/2025), sidang perdana dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH.

Dalam persidangan tersebut, JPU kembali menjerat terdakwa dengan dakwaan yang serupa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Di samping itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hakim menutup sidang perdana dengan mengatur agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) pukul 09.00 WITA.

Lanjut Soetarmi, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen dan sebagai upaya tegas aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran produk skincare ilegal.

“Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk kecantikan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah terulangnya praktik berbahaya serupa di masa mendatang,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anggota DPR RI Samsu Niang Lakukan Monitoring Penyaluran Bansos di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Dari Gorontalo hingga Toraja Utara, 154 CPNS Jalani ‘Kawah Candradimuka’ di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar menyambut para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)...

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Menag Terima Lahan IAIN Bupati Bima

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Agama RI diwakili Sekjen Kementerian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menerima penyerahan secara simbolis...