Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk skincare yang diduga mengandung merkuri.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari Selasa (25/02/2025), sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim telah dimulai di Ruang Sidang Ali Said. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan dakwaan yang menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Mira Hayati tertunda karena alasan kesehatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, Mira Hayati saat ini tengah menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (04/03/2025).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Berikan Jam Pimpinan Kepada Jajarannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bulan Depan Taman Sudirman Mulai Dikerja, Ini Kata Wabup Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berupaya memperindah wajah kota melalui penataan ruang terbuka hijau (RTH) dan...

Kasdam XIV/Hasanuddin Sambut Delegasi Filipina dalam Philindo Strike V/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, menerima kunjungan Tim Senior...

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...