FGD “Dominus Litis dalam RUU KUHAP” : Unhas Dorong Peran Strategis Jaksa untuk Keadilan Pidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Konsep Dominus Litis dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyatt Makassar, Kamis, 27 Februari 2025.

Acara ini merupakan wujud kontribusi dunia akademis dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh hukum terkemuka ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP.

Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menegaskan, penerapan asas dominus litis di mana jaksa memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan proses penuntutan, merupakan langkah strategis guna mewujudkan integrated justice system yang terkoordinasi antara lembaga penegak hukum.

“Asas Dominus Litis sudah digunakan secara universal, misalnya di Jepang, Belanda, dan Prancis. Dengan kewenangan penuh di tangan jaksa, kita dapat memastikan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan empat narasumber utama, di antaranya :
– Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM, yang menekankan pentingnya KUHAP sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum.
– Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Hambali Thalib, yang menguraikan penerapan asas dominus litis dalam kerangka Integrated Justice System guna meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.
– Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof. Sabri Samin F, yang menyoroti peran jaksa dalam menentukan pilihan sanksi pidana dan mengantisipasi munculnya kejahatan baru di era modern.
– Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman, yang berbagi pengalaman pendampingan klien dalam perkara pidana serta menyampaikan keresahan atas dinamika proses penyidikan.

Baca juga :  Mumi Berusia Ratusan Tahun Dipamerkan di Unhas

Moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas, memandu diskusi yang juga dihadiri oleh sejumlah penanggap, termasuk akademisi dan penyidik dari berbagai instansi seperti Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai, dan Imigrasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (5) Dalgona dan ‘Garam Halus’ Resep Escape, Menakar Gula dan Menangkal Serbuk Putih

Foto dokumen: Geliat menyambung hidup di CFD. Syarifah Khumairah Prodi Sastra Asia Barat FIB/Magang ‘identitas’ Suara gemuruh pijakan kaki di atas...

Koperasi LPER Serukan Nilai-nilai Sumpah Pemuda Harus Jadi Landasan Bagi Kebangkitan Peternak Rakyat Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada hari ini Selasa 28 Oktober 2025, Koperasi Lembaga...

Kodam XIV/Hasanuddin Kukuhkan Padepokan Pencak Silat Militer, Langkah Nyata Melestarikan Warisan Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Padepokan Pencak Silat Militer Hasanuddin, di Lapangan Sultan Hasanuddin,...

Merah Putih di Pundak Kecil – Kisah Cinta Tanah Air di Hari Sumpah Pemuda Makassar

Oleh : Ardhy M. Basir Makassar, 28 Oktober — Pagi itu, halaman sekolah di berbagai sudut Kota Makassar berubah...