Sosialisasikan Permendikbudristek, Kadis PK Pinrang Harap Pengelola Dana BOS Dapat Lebih Transparansi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matjtja Moenta menegaskan, penting bagi para stake holder pendidikan di Pinrang untuk memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 64 Tahun 2022. Sebab hal ini terkait dengan pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola sekolah-sekolah.

Hal itu ditegaskan Andi Matjtja dalam kegiatan Sosialisasi peraturan menteri tersebut, beberapa waktu lalu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Pinrang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Kabupaten Pinrang dan perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang yang menjadi Nara sumber.

Menurut Matjtja, Permendikbudristek 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien. Karena itu, penting untuk dipahami bersama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Matjtja berharap, dengan sosialisasi ini para pengelola Dana BOS, baik Kepala Sekolah, Bendahara maupun pihak terkait lainnya dapat memahami dengan benar sehingga pengelolaannya lebih akuntabel.

"Dengan sosialisasi ini, pengelolaan Dana BOS diharapkan dapat lebih transparansi dan akuntabel. Apalagi dengan hadirnya aparat penegak hukum sebagai Nara sumber, maka potensi resiko penyalahgunaan Dana BOS dapat dihindari," ujarnya di hadapan Para Kepala Sekolah dan Bendahara yang hadir.

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara dengan lugas menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS. Kusimantara menekankan pentingnya peraturan perundang-undangan dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sementara perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang, memaparkan potensi risiko penyalahgunaan dana BOS serta upaya-upaya pencegahannya. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS, pengelola dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Pinrang. (busrah)

Baca juga :  Pihakketigakan Pembuatan Profil Desa, 40 Kepala Lembang Diperiksa Kejaksaan Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Wajo Bersama Seksi Humas Polres Pelabuhan Makassar Kembali Gelar Kegiatan Safari Memakmurkan Masjid

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat tampak di Masjid Amanah Ende, Jl. Timor, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar,...

Jajaran Polsek Kawasan Paotere Gelar Patroli Dialogis, Kapolsek Ipda Ibnu Chaerul Turun Langsung Sisir Wilayah Dermaga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Patroli dialogis digelar jajaran Polsek Kawasan Paotere, Makassar. Kapolsek Paotere Ipda Ibnu Chaerul turun langsung...

Wabup Pangkep: Kehadiran PKM Nasional Dosen ADPERTISI Jadi Energi Baru Majukan Pendidikan dan Desa

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP — Majelis Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (MPP ADPERTISI) kembali menyelenggarakan...

INKANAS Maros Borong Medali, Kapolres Angkat Dua Piala Kejuaraan Karate

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya usai...