Sosialisasikan Permendikbudristek, Kadis PK Pinrang Harap Pengelola Dana BOS Dapat Lebih Transparansi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matjtja Moenta menegaskan, penting bagi para stake holder pendidikan di Pinrang untuk memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 64 Tahun 2022. Sebab hal ini terkait dengan pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola sekolah-sekolah.

Hal itu ditegaskan Andi Matjtja dalam kegiatan Sosialisasi peraturan menteri tersebut, beberapa waktu lalu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Pinrang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Kabupaten Pinrang dan perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang yang menjadi Nara sumber.

Menurut Matjtja, Permendikbudristek 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien. Karena itu, penting untuk dipahami bersama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Matjtja berharap, dengan sosialisasi ini para pengelola Dana BOS, baik Kepala Sekolah, Bendahara maupun pihak terkait lainnya dapat memahami dengan benar sehingga pengelolaannya lebih akuntabel.

"Dengan sosialisasi ini, pengelolaan Dana BOS diharapkan dapat lebih transparansi dan akuntabel. Apalagi dengan hadirnya aparat penegak hukum sebagai Nara sumber, maka potensi resiko penyalahgunaan Dana BOS dapat dihindari," ujarnya di hadapan Para Kepala Sekolah dan Bendahara yang hadir.

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara dengan lugas menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS. Kusimantara menekankan pentingnya peraturan perundang-undangan dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sementara perwakilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pinrang, memaparkan potensi risiko penyalahgunaan dana BOS serta upaya-upaya pencegahannya. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS, pengelola dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Pinrang. (busrah)

Baca juga :  Bupati Irwan Serahkan Hibah Tanah Daerah pada Peringatan Maulid di Kecamatan Cempa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Permohonan Endors PMKU oleh Kopjaya Indonesia di Syahbandar Makassar Tak Kunjung Mendapat Kejelasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Permohonan endors Persetujuan Menteri Koperasi dan UKM (PMKU) yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tenaga Kerja...

Dr. Iqbal Gunawan Tekankan Pentingnya Berprasangka Baik di Tengah Bulan Puasa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki hari keenam bulan suci Ramadhan, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menggelar acara kajian di Mesjid...

SMAN 9 Bone dan BKPRMI Gelar Kick-Off Ramadhan Mengaji, Libatkan Mahasiswa dan Gubernur dalam Rangkaian Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Dalam rangka menyongsong bulan Ramadhan, SMAN 9 Bone bekerja sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja...

Gerakan Penanaman Pohon GMNI Malang Bersama Kaliku di Sepadan Kali Curungrejo, Aksi Nyata untuk Lingkungan Lebih Hijau

PEDOMANRAKYAT, MALANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang bersama komunitas lingkungan Kaliku menggelar...