LIDIK PRO Sulsel Kerjasama Prodi Magister Hukum UIT Gelar Workshop, Bahas Asas Dominus Litis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bekerjasama dengan pihak program studi magister hukum Universitas Indonesia Timur, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, sukses menggelar kegiatan workshop di Makassar, Jumat (28/2/2025).

Bertempat di Hotel Denpasar lantai 3, Jalan Boulevard No. 1 Masale Kecamatan Pannakukang, Kota Makassar, puluhan peserta aktif dalam sebuah forum workshop hadir membahas RUU KUHAP yang juga dikenal akrab dengan asas dominus litis itu.

Workshop yang digelar dari siang hingga sore itu, mengangkat tema kegiatan “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana” dihadiri narasumber dari kalangan praktisi hukum, doktor-doktor yang berasal dari beberapa universitas yang ada di Kota Makassar.

Workshop yang dibuka langsung oleh Syahrial Wahyu Maulana, SH mengawali apresiasi dan ucapan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan atas terlaksananya workshop dengan penuh antusiasme.

Dilanjutkan dengan pengantar oleh Gunawan (akrab disapa Gugun) itu mengantar ulasan terkait polemik yang terjadi dalam rancangan undang-undang no 11 tahun 2021 antara lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dimana hingga saat ini saling tumpang tindih dalam penafsiran soal kewenangan tersebut sekaitan dengan hukum pidana.

Selanjutnya, workshop dipandu langsung oleh Azruddin Azis, SE dengan mengefisienkan waktu yang ada, langsung membuka ruang workshop kepada peserta aktif Herianto, SH dari civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Herianto, SH mengatakan dalam kesempatan itu, bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litis, ia menyatakan bahwa penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan sering menemui kendala dalam hal berkas perkara sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat.

Baca juga :  Bertolak ke Jakarta, Tiga Caleg DPD PSI Makassar Siap Sukseskan Kopdarnas PSI 2023 di GBK

Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengantar DYLAN ke Pintu Pemerintahan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong telah menyampaikan sambutan perdananya di Gedung DPRD Toraja Utara, Senin...

Frederik V.Palimbong : Efisiensi Anggaran Tidak Akan Melemahkan Pemda Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Sebanyak Rp 49 miliar dana untuk Pemda Toraja Utara terpotong akibat kebijakan efisensi anggaran. Hal ini diungkap...

Program 100 Hari Kerja, Hati Damai Fokuskan Program “Gowa Bersama”

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hari Damai) akan mengimplementasikan...

Kejati Sulsel Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Penggunaan Laba PT Bank Sulselbar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menggencarkan penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan laba PT Bank...