MK Batalkan Paslon Wali Kota Palopo dan PSU Digelar, KPU Dikecam Atas Kelalaian Verifikasi yang Boroskan Anggaran Negara Miliaran Rupiah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, akibat ketidakabsahan ijazah Paket C yang digunakan.

Putusan ini memaksa Pemilihan Suara Ulang (PSU) digelar dengan konsekuensi anggaran baru mencapai miliaran rupiah, sekaligus menyoroti dugaan kelalaian KPU Kota Palopo dalam verifikasi administrasi calon.

MK menegaskan, ijazah Paket C Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keasliannya, sehingga paslon tersebut dinyatakan inkonstitusional.

Akibatnya, seluruh tahapan Pilkada Palopo harus diulang, mulai dari pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga rekrutmen petugas, dengan biaya tambahan yang dibebankan ke kas negara.

Padahal, anggaran Pilkada 2024 sebelumnya telah menghabiskan dana miliaran untuk logistik, honorarium, dan operasional.

KPU Dianggap Lalai, APH Diminta Bertindak

Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras KPU Kota Palopo yang dinilai abai dalam seleksi administrasi.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pemborosan anggaran negara. Dana miliaran rupiah telah terbuang percuma, dan kini harus ditambah lagi untuk PSU. APH wajib mengusut tuntas kelalaian ini !,” tegas Farid via seluler, Sabtu malam, 01 Maret 2025.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum memeriksa komisioner KPU terkait, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus menggerogoti keuangan negara,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hari Pertama Kerja, Keluarga Besar Unismuh Gelar Syawalan, Ini Alasannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...