PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 02 Maret 2025, sekira pukul 17.00 Wita.
Operasi ini berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial TH (27) dari Kabupaten Bulukumba dan penyitaan barang bukti narkotika serta peralatan pendukung.
Operasi yang dipimpin oleh IPTU Syamsukardin, S.H. dan IPDA Mukhtar Zainuddin ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kos tersebut.
IPTU Syamsukardin mengatakan, hasil pemantauan petugas di lantai tiga mengungkap gerak-gerik tersangka yang dinilai tidak wajar.
“Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, dan 90 mililiter cairan sintetis siap pakai,” ungkapnya kepada media ini, Selasa, 04 Maret 2025.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong dengan berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.