“Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika,” tutur IPTU Syamsukardin.
Lanjutnya, penyelidikan lebih lanjut mengungkap, tersangka memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, untuk menjual narkotika dengan harga paket berkisar antara Rp50.000 hingga Rp650.000.
“Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mengaku memperoleh upah sekitar Rp3,5 juta,” terangnya.
Tambah IPTU Syamsukardin, setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, IPTU Syamsukardin, S.H, menandaskan.(Hdr)