Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Gowa, 11 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dugaan penyerobotan tanah di Pandang-Pandang, Kabupaten Gowa, yang dilaporkan sejak 2014, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Arief Nenry Syamsuddin, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ditangani oleh kepolisian.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan Arief Nenry Syamsuddin atas lahan yang didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 335/Pandang-Pandang berdasarkan Surat Ukur No.188/1997 tertanggal 14 Juli 1997, seluas 1.898 m² atas nama Muhamad Anwar Soegitno.

Namun, tanah tersebut kini dikuasai oleh H. Sabir, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan SHM No.1038/Pandang-Pandang dengan Surat Ukur No. 00651/2011 tertanggal 4 Juli 2011 seluas 2.268 m² atas nama Ny. Hj. Hasmiati Pattarani.

Merasa haknya dirampas, Arief melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Polda Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/679/XII/2014/SPKT tertanggal 24 Desember 2014.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 08 Januari 2015 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP.Lidik/29/I/2015/Ditreskrimum. Sayangnya, setelah satu dekade berlalu, kasus ini masih menggantung tanpa penyelesaian.

Proses Penyelidikan yang Mandek

Ditreskrimum Polda Sulsel telah meminta fotokopi legalisir warkah SHM No.335 dan SHM No.1038 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Permohonan ini tertuang dalam Surat No.B/216/IV/2015/Ditreskrimum tertanggal 08 April 2015. Namun, meskipun data kepemilikan sudah dikantongi, belum ada langkah konkret dalam proses hukum terhadap pihak terlapor.

Kasus ini seharusnya dapat diselesaikan berdasarkan regulasi hukum yang jelas, di antaranya :

– Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Kesepakatan antara BPN RI dan Polri Nomor 03-SKB-BPN RI-2007 dan No.B/576/III/2007 tertanggal 14 Maret 2007.

Baca juga :  Asnawi dan Irfan Apresiasi Bonus Pemprov Sulsel, Plt Gubernur: Motivasi bagi Atlet Sulsel

Namun, meskipun ada dasar hukum yang kuat, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini.

Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Dalam pertemuannya dengan awak media pada Rabu, 05 Maret 2025, Arief Nenry Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...